Walaupun masih berstatus saksi atas kasus korupsi penyelenggaraan haji yang menyeret Suryadharma Ali, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag, Anggito Abimanyu mundur dari jabatannya. Surat pengunduran dirinya telah diterima Setjen Kemenag pukul 11.00 WIB siang ini (31/5).