Masyarakat merupakan sekumpulan manusia dalam arti seluas-luasnya dan terkait oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama. Adil dan makmur secara harfiah ialah bentuk dari keadaan masyartakat yang telah mencapai sebuah kemakmuran yang bisa dinikmati seluruh golongan masyarakat. Diketahui penyebutan dari masyarakat adil dan makmur diciptakan karena seluruh masyarakat Indonesia mengalami kesengsaran akibat adanya penjajahan. Masyarakat makmur merupakan masyarakat yang terpenuhi segala kebutuhan hidupnya dalam negara tanpa kesulitan. Sementara masyarakat adil ialah masyarakat yang mendapatkan perlindungan dan hak-haknya secara merata.
Makna masyaraklat yang adil dan makmur merupakan masyarakat yang enggak mengalami ketimpangan sosial dan ekonomi. Sehingga seluruh kebutuhan masyarakat akan terpenuhi dan enggak ada kemiskinan yang menyebabkan ketidakmakmuran bagi masyarakat tertentu.
Lantas, bagaimana cara mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur?
Untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang dimulai dari akar. Ada empat hal yang mendasar untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran berdasarkan cita cita yang tercantum dalam Pembukaan UUD 45.
Empat hal tersebut adalah:
1. Asas kepercayan
2. Asas kerja sama (gotong royong)
3. Asas keadilan, dan
4. Asas kemakmuran.
Kita tidak cukup adil saja tanpa kemakmuran, atau makmur saja tanpa keadilan. Prinsip adil dan makmur adalah menjadi satu kesatuan. Oleh karena itu hak dan kewajiban masyarakan harus dijunjung tinggi sehingga terciptalah masyarakat yang adil dan makmur.
Menurut KBBI Makmur berarti banyak hasil, serba kecukupan, tidak kekurangan. Ada 4 bentuk kemakmuran, diantaranya:
1. Negara kaya tapi Masyarakatnya juga kaya (Makmur) contohnya Amerika, Canada.
2. Negara Miskin tapi Masyarakatnya Miskin contohnya Somalia.
3. Negara Miskin tapi Masyarakatnya Kaya contohnya Swiss dan Singapura.
4. Negara Kaya Tapi Masyarakatnya Miskin contohnya Indonesia, Nigeria, dan Papua Nugini.
Sedangkan adil adalah suatu keadaan dimana semua orang mendapatkan hak menurut kewajibannya. Menurut Rawls, keadilan adalah kejujuran (fairness). Agar hubungan sosial seperti di atas bisa berjalan secara berkeadilan, ia harus diatur atau berjalan sesuai dengan dua prinsip yang dirumuskan. Pertama, kebebasan yang sama (principle of equal liberty), bahwa setiap orang mempunyai kebebasan dasar yang sama. Kebebasan dasar ini, antara lain,
(1) kebebasan politik,
(2) melekat pada kedudukan dan fungsi-fungsi yang terbuka bagi semua orang. Artinya, Rawls tidak mengharuskan bagian semua orang adalah sama, seperti kekayaan, status, pekerjaan dan lainnya, karena hal itu tidak mungkin, melainkan bagaimana ketidaksaaman tersebut diatur sedemikian rupa sehingga terjadi ikatan, kerja sama dan kaitan saling menguntungkan juga membutuhkan di antara mereka. Keadilan harus diperjuangkan untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan kebijakan dan perbaikan ketimpangan yang dialami kaum lemah dengan menghadirkan institusi institusi sosial, ekonomi, dan politik yang memperdayakan.
IDEOLOGI YANG TEPAT UNTUK MEWUJUDKAN MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR
Seperti yang kita ketahui, Pancasila merupakan ideologi negara. Hal ini erat kaitannya dengan terwujudnya kemakmuran masyarakat Indonesia. Pada UUD 1945 tercantum pokok pikiran:
1. Pemerintah yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Bentuk negara Republik yang berkedaulatan rakyat.
3. Segala sesuatu berdasarkan undang-undang dasar negara.
4. Nilai-nilai Pancasila.
Pokok pikiran tersebut berhubungan dengan apa yang menjadi cita - cita bangsa Indonesia di masa depan dan memiliki keluwesan yang memungkinkan menerima pemikiran-pemikiran baru tanpa mengingkari hakikat/nilai Pancasila. Dengan demikian, sebagai ideologi Pancasila dapat memberi pedoman untuk melakukan kegiatan di segala bidang demi tercapainya kemakmuran dan keadilan rakyat Indonesia.
Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengandung nilal moral keadilan sosial antara lain: wujud keadilan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia dalam seluruh bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan-keamanan.
1. Bidang politik:
Tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan.
2. Ekonomi:
Terdapat distribusi pendapatan yang merata.
3. Sosial Budaya:
Perlakuan sama rata terhadap budaya daerah dan pelaksanaan pendidikan nasional yang merata.
4. Pertahanan dan keamanan :
Berkurangnya kriminalitas dan perlakuan hukum yang sesuai dengan hak dan Undang Undang yang ada.