Lembaga waqaf merupakan suatu badan hukum yang dibentuk dalam mengelola dan memanfaatkan aset tetap yang didonasikan atau diwaqafkan untuk mendukung tujuan amal keagamaan, pendidikan, kesehatan dan sosial. waqaf dapat berupa bangunan, tahan dan sumber daya yang lainnya untuk kepentingan umum. Lembaga waqaf bertanggung jawab atas pemeliharaan, optimalisasi dan pengelolaan manfaat dari aset tersebut. serta pendapatan yang dihasilkan digunakan untuk kegiatan yang sesuai dengan tujuan waqaf.
KEMBALI KE ARTIKEL