Konstitusi, UUD 1945 menegaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum dalam arti materiel sekaligus formil dengan karakternya yang lebih dekat ke sistem hukum eropa kontinental dari pada ke sistem hukum anglo saxon. Dengan diadopsinya berbagai macam doktrin yang berasal dari ahli hukum dan kenegaraan yang beraliran filsafat liberal-positivistik dalam Batang Tubuh UUD 1945 dengan sendirinya menyatakan dirinya berparadigma positivistik terbatas yang memang sudah menjadi semacam trend dan keharusan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Walaupun demikian UUD 1945 mengakui eksistensi norma-norma dan lembaga-lembaga yang hidup dan perkembang di dalam masyarakat dengan menjadikannya sebagai salah satu komponen dalam pembentukan dan pembangunan hukum nasional. Karena memang hukum dan masyarakat tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Sebagaimana adagium terkenal yang diucapkan sekitar 19 abad silam oleh filsuf terkenal dari Romawi. “Di mana ada masyarakat di situ ada hukum” (Ubi societas ibi ius) ungkap Cicero. Masyarakat dan hukum tidak dapat dipisahkan dan memiliki hubungan timbal balik satu sama lainnya yang masing-masing bergerak secara terstruktur mengikuti perkembangan dan kemajuan pola pikir manusia.