Roscoe Pound (1870-1964) adalah seorang ahli hukum terkemuka yang dikenal dengan pemikirannya mengenai hukum sebagai alat rekayasa sosial. Rerangka pemikirannya berfokus pada bagaimana hukum dapat berfungsi untuk mencapai keseimbangan antara berbagai kepentingan dalam masyarakat, termasuk kepentingan publik, pribadi, dan sosial. Berikut adalah beberapa poin kunci dari pemikiran Pound yang relevan dengan isu negara tempat perlindungan pajak (tax haven):
KEMBALI KE ARTIKEL