Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Jika Herry Wirawan Dihukum Mati, Maka Selayaknya Pemerkosa Lainnya Tidak Bisa Berdamai dengan Korban

4 April 2022   22:15 Diperbarui: 4 April 2022   22:25 257 5
Pada akhirnya, Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati di Bandung, Herry Wirawan di hukum mati mati. Vonis maksimal yang bukan saja mengahiri kejahatannya, tetapi juga kehidupannya. Bahkan memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi lebih dari Rp300 juta terhadap para korban. Hilang nyawa dan hilang harta.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun