Pada akhirnya, Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati di Bandung, Herry Wirawan di hukum mati mati. Vonis maksimal yang bukan saja mengahiri kejahatannya, tetapi juga kehidupannya. Bahkan memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi lebih dari Rp300 juta terhadap para korban. Hilang nyawa dan hilang harta.
KEMBALI KE ARTIKEL