Tadi malam, saya melihat siaran berita. FPI berdemo lagi. Saya heran kok mereka diberi ijin untuk berdemo lagi. Meski mayoritas ibu dan anak-anak, tetapi tetap saja berlabel FPI. Mereka baru saja menjadi biang keonaran. Lucunya, pemimpin demonstrasinya saja baru menyerah kepada polisi. Polisi tampak kurang nyali menghadapi FPI. Mau-maunya dilempari dan melihat FPI menunjukkan batang hidungnya di depan umum.
Kepala Polri Jenderal Pol Sutarman sudah mengeluarkan suaranya kalau sebaiknya organisasi masyarakat yang bertindak rusuh, seperti Front Pembela Islam (FPI), sebaiknya dibubarkan. Tetapi bagaimana mungkin? Soal ijin tak berijinnya FPI saja masih diperdebatkan. Padahal tinggal mudah saja, tinggal dicek di lembaga terkait dengan keorganisasian massa ini. Kalau pun terdaftar, tinggal diurus pembubarannya. Kalau tidak terdaftar, ya jangan dibiarkan membuat ulah. Tangkap dan lakukan tindakan hukum.
Kabarnya, ada aturan tentang organisasi masyarakat, ada tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar peraturan dan ketertiban umum, yakni sanksi berupa teguran, pembekuan, dan pembubaran ormas. Nah, kira-kira FPI pantasnya diberi tindakan apa ya? Ah, tampaknya polisi telah memaafkan, buktinya mereka dibiarkan berdemo lagi.
Kalau dipikir-pikir, rasanya cukup aneh ketika tindakan FPI yang begitu nyata dipertontonkan di depan umum, tanpa diberi sanksi yang tegas. Sementara kita hanya menonton dan tersenyum kecut, sambil bilang, "ya namanya juga FPI". Meski kita tahu mereka sering berbuat onar, mau ngomong apa. Mending diam dan pura-pura tidak tahu. Namanya juga FPI.