Solok - NPK merupakan Kode Identitas Unik yang ditujukan bagi PTK madrasah yang bertugas pada satuan Administrasi Pangkal (Satminkal Madrasah Pada Kementerian Agama. Berdasarkan Surat Edaran dari Direktur Pendidikan Madrasah dengan Nomor : DjI/Dt.II/2/PP.00/211/2016 perihal Ketentuan Penerbitan NPK, Penerbitan NPK bertujuan untuk syarat Dasar bagi Para PTK Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah untuk berpartisipasi aktif pada program-program pendidik dan tenaga Pendidikan seperti: Penetapan Peserta Sertifikasi Guru, tunjangan Profesi, PKG, Tunjangan Fungsional dan lainnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL