Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Guru Honorer Solok Angkat Bicara: NPK tak di akui untuk Syarat TFG 2017

19 Juni 2017   20:58 Diperbarui: 19 Juni 2017   21:03 702 0
Solok - NPK merupakan Kode Identitas Unik yang ditujukan bagi PTK madrasah yang bertugas pada satuan Administrasi Pangkal (Satminkal Madrasah Pada Kementerian Agama. Berdasarkan Surat Edaran dari Direktur Pendidikan Madrasah dengan Nomor : DjI/Dt.II/2/PP.00/211/2016 perihal Ketentuan Penerbitan NPK, Penerbitan NPK bertujuan untuk syarat Dasar bagi Para PTK Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah untuk berpartisipasi aktif pada program-program pendidik dan tenaga Pendidikan seperti: Penetapan Peserta Sertifikasi Guru, tunjangan Profesi, PKG, Tunjangan Fungsional dan lainnya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun