Pendanaan jaringan teroris di Indonesia sebagian merupakan pendanaan hasil money laundering (pencucian uang). Proses pencucian uang untuk mendanai sebuah organisasi tersebut sering diterapkan oleh organisasi kejahatan termasuk jaringan terorisme. Tujuan dari pencucian uang tersebut antara lain:
- Menghapus keterkaitan antara kejahatan dengan uang.
- Menghapus keterkaitan antara pemasok dana dengan penerima dana.
- Melindungi dana dari kemungkinan adanya penyitaan atau pengambilalihan.
KEMBALI KE ARTIKEL