Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kartiman mengatakan dokumen kependudukan yang dapat dilayani di kecamatan antara lain Perekaman KTP El, Kartu Indentitas Anak, Kartu Keluarga perubahan status, pendidikan dan tambah jiwa dibawah 1 tahun, pindah keluar dan pindah datang antar desa/kecamatan serta akte kelahiran dan akte kematian.
KEMBALI KE ARTIKEL