Kaidah fiqhiyyah adalah kaidah yang disusun secara induktif dari al-qur an dan sunnah sesuai dengan permasalahan hukum yang muncul dan berkembang. Solusi untuk masalah ini dicari melalui Al-Qur'an dan As-Sunnah. Bentuk solusi tersebut kemudian menjelma menjadi aturan umum yang mengandung nilai-nilai filosofis dan semangat Syariat Islam yang terdapat dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Aturan umum fiqhiyyah ini merupakan metode untuk menetapkan kebijakan hukum dan memecahkan masalah hukum.Â
KEMBALI KE ARTIKEL