Pengadilan Negeri Cianjur jika memaksakan melaksanakan Eksekusi Pengosongan pada tanggal 9 Maret 2015 adalah Ilegal dan tidak melaksanakannya sesuai peraturan perundang-undangan, karena para pihak Tereksekusi sampai tanggal 6 Maret 2015 belum menerima pemberitahuan secara layak dan patut mengenai pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tersebut sesuai pasal 122 HIR.
KEMBALI KE ARTIKEL