Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Atau Jaksa Yeni Adriani atau Saksi Antonius Moniaga Yang Bohong

20 Januari 2011   20:01 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:20 297 1

TDW menanyakan mengenai barang bukti Foto yang besar, Foto F9, dimana di sidang yang lalu tgl 07 Mei 2010, Saksi Korban Antonius Moniaga mengakui bahwa barang bukti tersebut diminta oleh Jaksa Penuntut Umum ?

JPU Yeni Adriani: “Mohon maaf Majelis Hakim, Jadi terhadap barang bukti itu, saya tegaskan kan kemarin saya kan tidak bilang TIDAK, apakah saya harus bilang tetap IYA, saya kemarin kan sudah bilang memang benar, apakah saya harus berkata.

PR: Kan di persidangan kita harus menanyakan apakah IYA atau TIDAK. Kalau memang IYA, kan mengakunya di dalam rekaman itu, bhw barang bukti diberikan sebelum sidang tanggal 07 Mei 2010.

JPU: mohon maaf saya diperiksa jadi saksi disini.

PR: Masalahnya ini penting bu.

Anggota Majelis Hakim Jan Manoppo (JM):  Kapan jaksa minta?

JPU: pada saat itu bukan saya meminta,

JM: pada penyidikan tambahan…

JPU: pada saat mau sidang, kan kita sudah punya foto2nya, dia punya foto yang dia sudah fotocopy sendiri, dia perlihatkan ke saya, jadi saya masukkan ke dalam berkas, masak kalau orang dikasih saya menolak, nggak boleh, kan tidak begitu.

Itulah wajah hukum kita, semua orang yang dibawah sumpah, berani melakukan kebohongan, dan anehnya majelis hakim pun tidka menggubris dan mengusut lebih jauh tentang asal usul barang bukti illegal ini, tapi apapun saya bersyukur telah divonnis bebas oleh majelis hakim.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun