Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Fungsi, Peran dan Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Mengawasi Kepala Desa dan Sekretaris Desa Serta Dasar Hukumnya

16 Agustus 2024   18:11 Diperbarui: 16 Agustus 2024   18:25 135 0
Pendahuluan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwakilan yang memiliki peran penting dalam struktur pemerintahan desa. Sebagai perwakilan masyarakat desa, BPD bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa, termasuk dalam pelaksanaan tugas Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Pengawasan ini esensial untuk memastikan bahwa kedua aparatur tersebut menjalankan tugas mereka dengan baik dan tidak memicu permasalahan di masyarakat, terutama dalam konteks penggunaan media sosial.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun