Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwakilan yang memiliki peran penting dalam struktur pemerintahan desa. Sebagai perwakilan masyarakat desa, BPD bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa, termasuk dalam pelaksanaan tugas Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Pengawasan ini esensial untuk memastikan bahwa kedua aparatur tersebut menjalankan tugas mereka dengan baik dan tidak memicu permasalahan di masyarakat, terutama dalam konteks penggunaan media sosial.