Pemalsuan kwitansi dalam jual beli tanah dengan mencantumkan tanggal yang tidak jelas dan ketidaksesuaian luas tanah antara kwitansi dan surat jual beli sebelumnya merupakan tindakan yang sangat serius dalam perspektif hukum di Indonesia. Tindakan ini tidak hanya berpotensi merugikan pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum yang berat, baik secara pidana maupun perdata. Berikut adalah penjelasan mengenai dampak hukum dari tindakan tersebut:
KEMBALI KE ARTIKEL