Dalam konteks hukum di Indonesia, kwitansi jual beli tanah yang hanya ditandatangani oleh satu pihak (misalnya, hanya penjual atau pembeli) memiliki validitas yang dipertanyakan dan mungkin tidak dapat dijadikan alat bukti yang kuat di pengadilan jika terjadi sengketa. Mari kita bahas lebih lanjut dengan merujuk pada beberapa prinsip hukum dan contohnya.
KEMBALI KE ARTIKEL