Indonesia, negara yang menempatkan Tuhan pada sila pertama Pancasila: “Ketuhanan Yang Maha Esa” masih mempraktekkan hukuman mati. Indonesia mengakui adanya agama dan kepercayaan terhadap sang Pencipta, justru memberlakukan hukuman mati yang bertentangan dengan dasar negara. Membunuh manusia untuk mengatasi persoalan bukan solusi yang manusiawi. Ketika kejahatan narkoba dilawan dengan hukuman mati, maka hanya akan menimbulkan kejahatan baru. Tidak ada efek jera yang lahir dari hukuman mati. Ketika nurani sudah tumpul, kejahatan tidak terelakkan. Karena itu, yang dibutuhkan adalah pendidikan mental, moral dan spiritual untuk membangun kesadaran warga untuk bersama-sama memerangi narkoba mulai dari dalam diri sendiri.