Genderang perang pemerintah untuk melawan dan menolak semua kegiatan yang berbau pornografi sudah lama ditabuhkan. Sejumlah peraturan perundang-undangan telah diterbitkan untuk menjerat, menindak dan menghukum setiap oknum yang dengan sengaja dan sadar menyebarkan konten-konten atau informasi maupun dokumen yang berbau pornografi di media sosial maupun situs-situs porno yang berseliweran di dunia maya saat ini.
KEMBALI KE ARTIKEL