Jika ditelaah lebih mendalam lagi, maka yang dimaksud dengan cyber law merupakan aturan – aturan atau undang - undang yang mengatur tentang tata cara, tindakan, maupun aktifitas seseorang didalam dunia maya yaitu internet dan media sosial agar terciptanya keselarasan dalam berkomunikasi. Dalam arti singkat, cyber law berbicara tentang pengaturan keselarasan didalam dunia maya.
KEMBALI KE ARTIKEL