Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, berwewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Proses pembangunan di desa juga turut mendukung dan memperkuat pembangunan nasional, maka dari itu proses perencanaan pembangunan di desa baik itu pada bidang infrastruktur, sosial, budaya, pendidikan, ekonomi dan politik menjadi prioritas yang penting untuk dilakukan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL