Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Mainstreming Desa/Kelurahan Tangguh Bencana sebagai Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas

24 Oktober 2022   11:05 Diperbarui: 24 Oktober 2022   11:32 137 1
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, berwewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Proses pembangunan di desa juga turut mendukung dan memperkuat pembangunan nasional, maka dari itu proses perencanaan pembangunan di desa baik itu pada bidang infrastruktur, sosial, budaya, pendidikan, ekonomi dan politik menjadi prioritas yang penting untuk dilakukan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun