Gelar mahasiswa berubah menjadi gelar sarjana, manakala mahasiswa sudah menyelesaikan tugas akhir yang dikenal dengan skripsi. Mau tidak mau, skripsi wajib diselesaikan dan dipertanggungjawabkan secara ilmiah dihadapan para penguji dalam sidang munaqasyah.
KEMBALI KE ARTIKEL