Nyoman Sukena, seorang petani sederhana dari Bali, tiba-tiba menjadi sorotan publik setelah dituduh melanggar hukum karena memelihara empat ekor landak jawa (Hystrix javanica) yang ia temukan di kebunnya. Kasus ini telah menimbulkan perdebatan luas di masyarakat, terutama mengenai sejauh mana perlindungan hukum terhadap satwa liar bisa diterapkan tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan.
KEMBALI KE ARTIKEL