Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi raksasa ekonomi dunia, terutama dengan bonus demografis yang dihadapi. Visi Indonesia Emas 2045 membayangkan sebuah bangsa yang maju, sejahtera, dan berdaya saing tinggi. Namun, ambisi mulia ini terancam terhambat oleh jerat nepotisme, praktik yang mengutamakan kedekatan personal dibanding kompetensi dalam rekrutmen dan penempatan SDM. Adapun, secara yuridis, definisi nepotisme ditemukan di dalam Pasal 1 angka 5 UU 28/1999. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara (Nafiatul Munawaroh, 2023).
KEMBALI KE ARTIKEL