Ilmu pemerintahan dan hukum tata negara dapat dibedakan dari sisi ontologi (ontology), epistemologi (epistemology),maupun aksiologinya (axiology). Namun, kedua ilmu itu ternyata saling terkait satu dengan yang lainnya. Dalam kaitannya dengan keterkaitan, ilmu pemerintahan merupakan salah satu sumber hukum dari hukum tata negara. Selain itu, hukum tata negara juga memperoleh legitimasi bahan kajian dan pembahasannya dari topik-topik yang diajarkan dan dibahas dalam ilmu pemerintahan. Walaupun demikian, sudut pandang (angle)pembahasan dan pengkajian hukum tata negara berbeda dengan ilmu pemerintahan. Â
KEMBALI KE ARTIKEL