Mengejutkan. Terdapat sekitar 40.000 sampai 70.000 remaja perempuan Indonesia menjadi korban perdagangan seksual setiap tahunnya. Pernyataan ini disampaikan oleh Arist Merdeka Sirait, ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia. Rata–rata perdagangan seksual tersebut sudah berupa sindikat dan daerah perdagangannya sudah melintasi luar wilayah hukum Indonesia yakni Nagoya, Jepang. Indonesia juga menjadi negara pemasok perdagangan anak khususnya pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur 18 tahun yang terbesar di Asia Tenggara. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar. Selain itu anggota Komisi VIII DPR yang lama, yaitu Ledia Hanifa, menyeÂbutkan bahwa faktor penyebab tingginya angka tersebut adalah lemahnya implementasi dua Undang-undang yakni UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tidak hanya itu, problem kesejahteraan juga menjadi salah satu pemicu maraknya prostitusi, karena modus para pelaku kejahatan ini adalah iming-iming peÂkerjaan. Artinya banyak remaja perempuan terperangkap dalam perdagangan seksual karena tuntutan ekonomi dan sulitnya lapangan kerja. Mereka termakan orang yang menawarkan pekerjaan dengan iming-iming penghasilan yang besar.