Terbitnya SK Menteri LHK Nomor 287 tanggal 5 April tahun 2022 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur mendapat tanggapan beragam oleh para pegiat hutan Jawa. Banyak yang menolak dengan banyak alasan, banyak pula yang mendukung dengan banyak jawaban. Ada  yang diam dan tidak mempersoalkan. Ada yang mensikapinya dengan tetap beraktifitas seperti biasa. Juga ada yang mensikapi dengan terus beraktifitas sambil mempersiapkan diri menyambut regulasi.
KEMBALI KE ARTIKEL