Kehadiran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) sejatinya adalah produk reformasi. DPD lahir sebagai upaya membangun keseimbangan antara kepentingan pusat dan daerah, kehadiran DPD juga menjadi penanda berubahnya arah politik negeri ini, dari semula sentralistik menjadi desentralistik. Dalam konteks lain, DPD mengakhiri periode
unicameral di parlemen menjadi
bicameral.Â
KEMBALI KE ARTIKEL