Setahun sudah masyarakat dunia, khususnya Indonesia mengalami perubahan mobilitas sosial yang sangat signifikan dengan cara membatasi diri untuk tidak melakukan aktivitas diluar ruangan guna memutus rantai penyebaran virus COVID-19 agar tidak semakin menyebar luas. Di Indonesia sendiri, perkembangan virus COVID-19 semakin meluas dengan beragam jenis varian barunya yang mengharuskan masyarakat untuk mematuhi kebijakan baru pemerintah yaitu pemberlakuan kebijakan PPKM Mikro Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Selama pemberlakuan kebijakan pemerintah ini, seluruh masyarakat Indonesia disarankan untuk menghabiskan waktu dirumah agar tidak menambah klaster penyebaran virus COVID-19. Kebijakan baru ini terbilang lebih fleksibel dari pada kebijakan pemerintah RI sebelumnya yaitu kebijakan lockdown serta penutupan tempat kerja, tempat peribadatan, gedung sekolah, tempat wisata, serta pembatalan sejumlah rangkaian pertunjukan acara musik yang telah direncanakan sebelumnya.
KEMBALI KE ARTIKEL