Selama ini memang peningkatan kesejahteraan Prajurit menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah, namun demikian kita juga tahu bahwa keuangan Negara sangatlah terbatas untuk membangun Negri ini demikian juga hal nya untuk peningkatan kesejahteraan Prajurit. Pemerintah telah berbuat sangat banyak untuk TNI sehingga TNI sekarang sudah sangat lebih baik dari sebelumnya. Mengingat anggaran yang sangat terbatas tersebut Pemerintah melalui Perpres memberikan kewenangan kepada Pejabat Kementrian/Non Kementrian untuk menerima Hibah guna mendukung Tugasnya, tentunya dukungan tersebut disesuaikan dengan Prosedur yang berlaku, agar Hibah tidak jatuh untuk kepentingan Perorangan.
Prosedur Hibah ini hanyalah masalah teknis agar apa yang dihibahkan dicatat menjadi kekayaan Negara, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapuspen TNI bahwa nantinya apa yang dihibahkan akan dicatat menjadi kekayaan Negara, jadi semua tercatat tidak ada yang perlu dicurigai, semuanya dilakukan secara transparan. Soal Pengangkatan penasihat itu hak Panglima manakala diperlukan dari latar belakang apapun selama untuk mendukung pelaksanaan Tugas sah-sah saja, lagipula Pak Tahir tidak digaji dengan menggunakan anggara APBN, ini murni putra Bangsa yang memilki anggaran lebih ingin membantu saudaranya melaui bantuan perumahan. Jadi selama ini bermanfaat bagi TNI dan membantu meringankan Tugas Panglima TNI dalam bidang kesejahteraan, perlu diapresiasi, Bravo Panglima TNI, Sejahterakan Prajuritmu, kami akan senatiasa mengawal agar TNI menjadi Parjurit Profesional.