Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Minimnya Sosialisasi Penyelenggara Pemilu tentang PSU DPD di Sumatera Barat

25 Juni 2024   08:43 Diperbarui: 25 Juni 2024   09:01 61 0
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, mengabulkan permohonan pemohon Irman Gusman dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan agar KPU mengikutsertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai calon peserta DPD Sumatera Barat dan MK menyatakan tidak berlaku dan tidak sahnya Keputusan KPU 1563/2023 juga berakibat hukum batal dan tidak sahnya Keputusan KPU 360/2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPDProvinsi Sumatera Barat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun