Dari pantauan berita online, hampir setiap hari terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang yang melibatkan kereta api dan pengendara lainnya. Penyebab kecelakaan itu beragam, namun sebagian besar dikarenakan kelalaian pengendara yang tidak mau berhenti sejenak sebelum melewati perlintasan. Banyak juga ditemui pengendara yang nekat menerobos pintu perlintasan padahal palang pintu sudah mulai menutup.
Dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 disebutkan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Selain itu pengendara juga dihimbau untuk berhenti sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang dan memastikan tidak ada kereta yang akan lewat.
Baru-baru ini bahkan ada seorang ibu-ibu yang nekat menerobos pintu perlintasan dan ia terjebak antara pintu perlintasan yang menutup dan kereta api yang lewat. Ajaibnya, ibu tersebut justru malah tersenyum padahal tindakannya sangat membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain.
Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ) pasal 114. Dalam pasal tersebut dijelaskan pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan Jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup.
Artinya tindakan yang dilakukan oleh pengendara tersebut telah melanggar UU dan sudah seharusnya ia dikenakan sanksi.
Zamrides selaku Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mengatakan saat ini pihak Kementerian Perhubungan sedang menerapkan hukum bagi pengendara yang menerobos perlintasan sebidang. Sanksi tersebut berupa tilang, denda sebesar Rp 750.000 hingga kurungan selama tiga bulan.
Dibutuhkan kesadaran akan pentingnya mentaati aturan dan UU demi keselamatan khususnya di perlintasan sebidang. Bila masyarakat menerapkan himbauan dan taat aturan maka angka kecelakaan tentu dapat diminimalisir.