Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

35 Tahun Menempati Lahan Tanpa Izin, PT KAI (Persero) Merugi

9 Oktober 2018   13:07 Diperbarui: 9 Oktober 2018   13:07 586 0
PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta kembali menghadapi gugatan dari eks pedagang Pasar Kembang. Sebelumnya, perusahaan transportasi itu juga digugat oleh pedagang pasar kembang lainnya terkait penertiban yang dilakukan pada 5 Juli 2017 lalu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun