Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Putusan MA Tidak Digubris, Basko Kembali Manfaatkan Lahan PT KAI

26 Mei 2018   16:21 Diperbarui: 26 Mei 2018   16:28 585 0
Pengadilan Negeri Padang telah melakukan penertiban lahan milik PT. KAI (Persero) yang dikuasi oleh Basrizal Koto pada 18 Januari lalu. Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan keputusan terakhir Mahkamah Agung (MA) di tingkat Kasasi dengan nomor 604/K/pdt/2014 tanggal 12 November 2014. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun