Pengadilan Negeri Padang telah melakukan penertiban lahan milik PT. KAI (Persero) yang dikuasi oleh Basrizal Koto pada 18 Januari lalu. Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan keputusan terakhir Mahkamah Agung (MA) di tingkat Kasasi dengan nomor 604/K/pdt/2014 tanggal 12 November 2014.Â
KEMBALI KE ARTIKEL