Penertiban terhadap para pedagang di wilayah bagian selatan Stasiun Tugu Yogyakarta pada tanggal 5 Juli 2017 oleh PT.KAI (Persero) berujung di Pengadilan. PT.KAI (Persero) digugat oleh salah satu pedagang yang terkena dampak yakni Agus Guntoro. Penggugat dalam dalil gugatannya mengatakan bahwa PT. KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta dianggap telah melakukan perbuatan yang melawan hukum, PT.KAI (Persero) dianggap melakukan pengrusakan sehingga menimbulkan kerugian pada penggugat.
KEMBALI KE ARTIKEL