Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Opsen Pajak Berlaku Tahun 2025, Apakah Beban Wajib Pajak Bertambah?

20 Desember 2024   16:54 Diperbarui: 20 Desember 2024   16:54 34 0
Satu pekan ini ramai di media sosial gelombang pro dan kontra atas kebijakan pajak oleh Pemerintah Pusat. Kebijakan tersebut adalah adanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, hal ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021. Setelah diumumkan langsung oleh pemerintah, Menteri Keuangan Republik Indonesia menjelaskan bahwa tidak semua barang dikenakan PPN 12%. Salah satu yang dikenakan PPN 12 persen adalah kelompok barang mewah atau premium antara lain beras premium, buah-buahan premium, daging premium (daging wagyu, daging kobe), ikan mahal, udang dan king crab, jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium dan listrik rumah tanggal 3500-6600 VA. Kebijakan ini diterapkan dengan tujuan memperkuat fiskal negara.  Namun, ini tidak akan penulis bahas dalam tulisan ini karena PPN merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun