Satu pekan ini ramai di media sosial gelombang pro dan kontra atas kebijakan pajak oleh Pemerintah Pusat. Kebijakan tersebut adalah adanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, hal ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021. Setelah diumumkan langsung oleh pemerintah, Menteri Keuangan Republik Indonesia menjelaskan bahwa tidak semua barang dikenakan PPN 12%. Salah satu yang dikenakan PPN 12 persen adalah kelompok barang mewah atau premium antara lain beras premium, buah-buahan premium, daging premium (daging wagyu, daging kobe), ikan mahal, udang dan king crab, jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium dan listrik rumah tanggal 3500-6600 VA. Kebijakan ini diterapkan dengan tujuan memperkuat fiskal negara. Â Namun, ini tidak akan penulis bahas dalam tulisan ini karena PPN merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
KEMBALI KE ARTIKEL