Â
Mengawali tulisan ini, saya ingin bercerita sedikit tentang pengalaman saya di sebuah Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah. Sebagai pengurus barang, saya sering ditanya perihal "dum" kendaraan dinas, apakah  seorang pengguna yang adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Purna Tugas ASN, keluarga purna tugas yang telah meninggal dunia boleh mengajukan permohonan untuk membeli kendaraan dinas yang digunakan?. Karena mereka sebagai pengguna kendaraan dinas telah lama mengusulkan ke instansi pemberi kendaraan dinas, namun sampai saat ini tidak mendapatkan jawaban atas permohonan tersebut. Alasan pengajuan pembelian kendaran dinas ini bermacam-macam antara lain karena telah mengabdi sebagai ASN sekian tahun, karena merasa telah berjasa terhadap Pemerintah Daerah dan lain sebagainya. Sehingga dirasa perlu untuk berbagi apa yang saya ketahui perihal penjualan Barang Milik Daerah khususnya kendaraan dinas di Pemerintah Daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL