Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Bagikan Kalender di Sekolah, Caleg Langgar Aturan Kampanye

22 Oktober 2013   11:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:11 151 0

Sekolah yang notabene adalah tempat untuk menimba ilmu dan membentuk karakter generasi penerus bangsa, kini juga menjadi incaran para calon anggota legislatif (caleg) untuk berkampanye. Seperti yang terjadi di daerah Purworejo, Jawa Tengah. Dilansir dari www.krjogja.com seorang caleg DPRD Kabupaten Purworejo Drs Martono Widji Santoso telah melakukan kampanye di sekolah dengan menyebarkan alat peraga kampanye (APK) berupa kalender,buku resep masakan, dan ajakan untuk mencoblos. APK tersebut dibagikan kepada wali siswa , siswa, dan para guru.

Kalender memang menjadi senjata bagi para caleg setelah adanya peraturan larangan memasang baliho/spanduk. Maka Tak heran, jika para caleg gencar melakukan kampanye dengan media kalender.

Rizal Kasim Managing Director Divisi percetakan Kalender 2014 Milik Cera, mengatakan bahwa menjelang pemilu 2014, banyak caleg yang memesan kalender 2014 untuk  kampanye . “Mereka beralih ke kalender setelah adanya larangan berkampanye menggunakan baliho,” tambahnya.

Namun, meski begitu,sejatinya harus memperhatikan aturan yang lain, seperti tempat-tempat yang tidak boleh digunakan untuk kampanye. Peristiwa pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Drs. Martono Widji Santoso tersebut melanggar UU Nomor 8 tahun 2012, PKPU RI Nomor 1 tahun 2013 sebagaimana diubah dan ditambah dalam PKPU RI Nomor 15 tahun 2013 serta Perbup Nomor 8 tahun 2013, sebagaimana dilansir dari www.suaramerdeka.com

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun