Jadi pada penjelasan kali ini mengenai Sewa/Ijarah jual beli adalah hak untuk menggunakan barang dan jasa dengan membayar sejumlah imbalan tertentu. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad penyerahan hasil (bunga). Menyediakan barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah. Pengalihan kepemilikan atas barang itu sendiri.Â
KEMBALI KE ARTIKEL