[caption id="attachment_80485" align="alignleft" width="300" caption="Ilustrasi/by Admin (Shutterstock)"][/caption] Selaku admin, tadi pagi saya menerima laporan dari pembaca/penulis Kompasiana sebagai berikut: (
Nama pelapor ada pada admin) melaporkan tulisan yang berjudul
Meraungi Kawasan Pelacuran Geylang dengan alasan;
pak admin yth, perasaan tulisan ini pernah tayang dulu di kompasiana. kok bisa tayang ulang sih? tp saya cari2 di tulisannya ASA, kok gak ada ya??? apa dia hapus dulu trus dipublish lg??? tolong diperhatikan ya mas walaupun saya baru, saya suka ngikutin kompasiana dr dulu thanks On: 2010/02/24 at 8:24 AM Memposting ulang (
reposting) tulisan di sebuah blog pribadi maupun blog sosial (
social blog) seperti Kompasiana, memang bukan pelanggaran. Tidak ada pasal apapun di peraturan manapun yang menyebutkan
reposting adalah pelanggaran. Akan tetapi,
reposting tidak sesuai sopan-santun dalam berinternet (
netiquette). Mengapa tidak selaras dengan
netiquette?
- Memposting ulang sebuah artikel/tulisan akan merugikan pembaca Kompasiana karena pembaca disuguhi artikel/tulisan copy paste (copas) yang tidak ada updating-nya.
- Memposting ulang sebuah artikel/tulisan dengan menghapus artikel/tulisan lama mengorbankan pemberi komentar (komentator) pada artikel/tulisan lama tersebut, sehingga penulis bisa dianggap tidak menghargai pendapat orang lain.
- Memposting ulang sebuah artikel/tulisan mengorbankan hak penulis lain untuk bisa tampil di 10 aliran artikel/tulisan terbaru.
- Memposting ulang sebuah artikel/tulisan tanpa menghapus postingan lama akan menjadikan Kompasiana terisi oleh artikel/tulisan "polutif", karena memungkinkan penulis yang melakukan reposting bisa melakukannya berkali-kali tanpa batas.
- Memposting ulang sebuah artikel/tulisan mengesankan penulisnya tidak memiliki ide/gagasan baru dan terkesan memaksa pembaca untuk mengonsumsi postingan usang tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL