Sebuah profesi akan diakui keberadaan dan keandalannya, jika sudah memiliki sertifikasi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Demikianlah yang sedang berkembang saat ini. Walaupun Indonesia termasuk terlambat melakukan standarisasi profesi, yang sudah dicanangkan secara internasional sejak 1983. Malaysia, Singapura,Â
KEMBALI KE ARTIKEL