Pada tanggal 12 Desember 2017, lagi-lagi Resolusi sanksi kepada Negara Korea Utara dilaksanakan yang berisikan mengenai pemotongan pengiriman minyak sampai kepada mempulangkan warga Negara Korea Utara di Negara asing selambat-lambatnya dalam 24 bulan.
KEMBALI KE ARTIKEL