Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

PLTSa dan Pemilahan Sampah

2 Februari 2024   19:10 Diperbarui: 2 Februari 2024   19:16 91 0
Jika kita bicara mengenai pengelolaan sampah di Indonesia, umumnya pengelolaannya terbatas pada pola kumpul-angkut-buang. Sebuah sistem yang benar-benar bergantung pada lembaga pengelola sampah untuk mengumpulkan dan mengangkut serta TPA sebagai tempat "penimbunan" sampah. Namun, akhir-akhir ini tampak tidak asing ketika melihat adanya tumpukan sampah yang dibiarkan menggunung akibat kendala pengelolaan sampah terkait kondisi TPA yang tidak memadai atau bahkan terkena bencana kebakaran. Istilah "darurat sampah" sungguh menggambarkan kondisi kegagalan kita untuk mengelola sampah dengan baik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun