Energi ramah lingkungan sebagai sumber energi sudah mulai diperhatikan secara serius oleh pemerintahan Indonesia, khususnya dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022. Saat ini energi ramah lingkungan atau energi terbarukan masih merupakan sumber energi alternatif atau penyokong dari sumber energi utama. Di masa depan, diharapkan sumber energi terbarukan ini dapat menggantikan sumber energi dari bahan bakar fosil dan juga mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
KEMBALI KE ARTIKEL