Tiga hal tersebut menjadi poin positif penerapan Undang Undang Minerba, khususnya larangan ekspor bahan mentah. Ketiga poin itu menjadi dampak ikutan dari tujuan utama yaitu mendapatkan nilai tambah dari hasil tambang bahan mineral, yang sudah pasti akan menghasilkan devisa lebih tinggi.
Sejumlah perusahaan besar seperti Freeport tidak bisa menolak aturan ini, dan wajib membangun smelter. Dengan pembangunan smelter maka lapangan kerja baru akan terbuka di kawasan Timika, dan justru akan lebih cepat memajukan kawasan tersebut. Pun kawasan-kawasan tambang lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia.
Untuk membangun smelter dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Namun pemerimtah tidak kuatir karena ternyata, sejak berlakunya larangan ekspor, sudah banyak investor yang mau menanamkan invetasi untuk bagun smelter. Total besaran investasinya mencapai puluhan sampai ratusan triliun rupiah. Sebuah fakta yang tentu sangat menggembirakan.
Fakta itu juga menjadi kado manis buat Indonesia, karena negara lain kecuali China justru masih diliputi dampak krisis ekonomi global, dan sulitnya menarik investor asing. Dengan makin banyaknya investor, maka lapangan pekerjaan akan bertambah, jumlah pengangguran berkurang dan otomatis akan memompa pertumbuhan ekonomi. Apalagi dalam pembangunan smelter ini, pemerintah melarang perusahan tambang membangunnya di pulau Jawa. Harus ada penyebaran kesejahteraan sehingga smelter harus lebih banyak dibangun di luar pulau Jawa.
Kali ini saya harus angkat topi kepada jajaran dan pihak terkait yang kukuh melaksanakan larangan ekspor bahan mineral mentah. Coba kalau dari dulu ya, mungkin bangsa kita akan lebih maju dibanding saat ini.
Ealadallah saya kok jadi kurang bersyukur ya...