Undang-undang no. 12 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan membuka mata khalayak Indonesia tentang pentingnya dukungan terhadap pertahanan negara. Undang-undang semacam ini belum pernah ada sebelumnya. Alat-alat canggih dan memadai milik militer Indonesia akan menjadi salah satu kredibiltas bangsa dalam mempertahankan kedaulatan negara. Indonesia beruntung memiliki presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang begitu naik ke tampuk ke kekuasaan 2004 lalu, langsung mencanangkan revitalisasi industri pertahanan yang berbasis produksi lokal. Pengalaman terkena embargo militer dari Amerika Serikat menjadi pelajaran amat berharga, bahwa untuk memperkuat militer Indonesia, tidak boleh menggantungkan diri dari pihak asing. Militer Indonesia harus kuat dengan dukungan terbesar dari industri pertahanan dalam negeri. Sebuah visi yang luar biasa, dan baru disadari sebagian orang saat ini.