Sebelumnya, berbagai macam upaya sudah dilakukan oleh puluhan warga sekitar. Mulai dari penempelan peringatan pada kaca mobil, pemasangan rambu Dilarang Parkir (Bukan Dilarang Berhenti), hingga pengaduan warga ke pejabat setempat. Akan tetapi, masih saja hingga saat ini 30 Januari 2016, mobil-mobil tersebut masih saja terpampang jelas di jembatan tersebut bak dagangan yang siap dibeli kapan saja.
Parkir liar ini sudah jelas-jelas melanggar ketertiban fasilitas umum yang tentunya mengganggu pengguna jalan yang setiap hari melintas di daerah tersebut. Jelas pula melanggar undang-undang yang pada dasarnya adalah hukum negara Republik Indonesia. Pertanyaanya, bagaimana kita bisa melawan penjajah jika OKNUM dalam negeri yang masih menyalahgunakan fasilitas Negara ini TIDAK BISA DIBERANTAS?