Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Alasan Kasasi KPK Ditolak

23 Februari 2015   18:57 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:39 366 1

Upaya hukum Kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) terhadap Putusan Praperadilan terkait tidak sahnya penetapan tersangka Komjen BG telah ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (“PN Jaksel”). Berdasarkan pemberitaan dari situs detik.com (22/2/2015), tidak diterimanya Kasasi tersebut berdasarkan Pasal 45A UU Mahkamah Agung (vide UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agungdan terakhir denganUU No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung) dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 8 Tahun 2011 Tentang Perkara Yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali tertanggal 29 Desember 2011 (“SEMA No. 8 Tahun 2011”).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun