Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pilkada Papua, Ini Perbedaan Sengketa Proses Pemilu dan Sengketa Hasil Pemilu

4 Agustus 2024   13:48 Diperbarui: 6 Agustus 2024   15:46 95 2
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor l Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum maka KPU diberikan wewenang untuk membentuk KPU Provinsi Papua Selatan, KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Provinsi Papua Pegunungan dan KPU Provinsi Papua Barat Daya, yang mana pembentukan KPU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya pembentukannya akan diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2023 tentang pembentukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Pada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun