Secara hukum memang belum ditemukannya satu peraturan perundang-undangan yang mendefinisikan pengertian dari Tapol, namun dari beberapa penulisan dapat kita simpulkan pengertian umum dari Tapol adalah seseorang/sekelompok orang yang ditahan baik di rumah, rumah tahanan atau tempat pembuangan karena memiliki ide-ide atau pandangan yang dianggap menentang pemerintah atau membahayakan kekuasaan negara, bentuknya dapat pula berupa penghilangan kemerdekaan berbicara. Tahanan politik berbeda dengan tahanan kriminal yang dikekang lantaran kejahatan. Tahanan politik ditahan karena tindakannya yang dianggap berlawanan dengan garis-garis pemikiran dan kebijakan pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL